kabar daerah
Gubsu Copot Dirut Bank Sumut
Medan, newsataloen.com -Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, yang juga pemegang saham pengendali PT Bank Sumut, mencopot Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan. Pencopotan itu terjadi Rabu, 4 Januari 2023. Persoalan mobile banking disebut-sebut jadi pemicunya.
Informasi pemberhentian Dirut Bank Sumut ini menyeruak di kalangan karyawan bank tersebut. Salah seorang karyawan bank daerah itu mengakui, kemarin sore sejumlah karyawan dipanggil pimpinan divisi masing-masing.
“Kami dipanggil pimpinan, dan disampaikan soal itu (pencopotan Dirut). Kami tidak lihat suratnya, hanya diberi tahu lalu diminta kembali bekerja seperti biasa,” ujar salah seorang karyawan kepada pers, Kamis (5/1/2023).
Sementara kalangan DPRD Sumut juga sudah menerima informasi tersebut. “Katanya soal mobile banking. Hari ini Gubsu akan panggil jajaran Bank Sumut terkait hal tersebut (pencopotan Dirut),” beber sumber.
Dia mengaku tidak ingin namanya dituliskan karena informasi yang diperoleh sangat terbatas. “Nanti saya kira kawan-kawan wartawan bisa menanyakan langsung ke Gubsu. Dia pemegang saham pengendali PT Bank Sumut,”v ujarnya.
Dari penelusuran pers, beberapa waktu lalu memang sempat terjadi aksi unjuk rasa dari elemen MARGASU yang meminta Dirut Bank Sumut dicopot.
Rahmat dituding melakukan kesalahan dengan bukti hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan soal layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi diduga tanpa izin dari BI dan OJK, artinya mobile banking-nya diduga ilegal.
Pengunjuk rasa yang beraksi di depan Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, 18 November 2022, menyebutkan, pada 26 Desember 2019 OJK telah melayangkan surat ke direksi PT Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019 tentang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu PT Bank Sumut. Tapi sampai Juli 2022, Bank Sumut diduga tidak juga mendapatkan izin dari BI.
Ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk. Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi bahwa perizinan sedang dalam proses.
Sementara Staf Humas PT Bank Sumut, Rini, mengatakan, pihaknya baru sebatas mendapat informasi tapi keputusan resminya belum dapat. “Masih menunggu keputusan resminya,” katanya.
Mengenai pemicu pencopotannya, itu menjadi domainnya pemegang saham. Mereka tidak tahu dan tidak bisa menjelaskan. (ANG/rel)
Via
kabar daerah
Posting Komentar