pendidikan
Amiruddin, S.Pd KepSek dan Guru SDN 16 Lhoksukon Bekerja Sangat Disiplin Ada Pihak pihak Yang Ingin memperkeruh Suasana
Aceh Utara, newsataloen.com - Dalam pembelajaran di kelas, guru dituntut mampu mengelola kelas, menyediakan kondisi yang kondusif, lingkungan yang aman dan nyaman, memberikan rasa tenang, sehigga siswa betah belajar di dalam kelas. Guru sebagai pendidik profesional dituntut melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi serta memiliki disiplin yang tinggi, sebut Kepala Sekolah, Amiruddin S.Pd kepada media ini saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (19/1/2023).
Amiruddin Kepala SDN 16 Lhoksukon, meluruskan gejolak yang terjadi dimasyarakat, bahwa menuduh Kepsek SDN 16 dan Guru tidak disiplin, masuk Sekolah jam 9 pagi, itu tidak benar, kata Amiruddin, selanjutnya tuduhan terhadap pemindahkan Operator (Ibu Nora)itu juga tidak benar, Operator tersebut memang telah berbakti disini selama 15 tahun, namun SK tidak ada. Ibu Nora SKnya disekolah salah satu SMK di Kecamatan Tanah Luas, jadi di kembalikan ke Sekolah dimana SKnya di keluarkan, jangan sampai makan uang Negara di dua tempat, sebut Kepala Sekolah, disini terlihat ada pihak-pihak dari luar sekolah ini yang ingin memperkeruh suasana ngajar mengajar ini jelas, sebutnya.
Masih menurut Amiruddin, menyangkut dengan Komite Sekolah. Kemite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Siapa saja yang bisa menjadi anggota Komite sekolah? Pada Jenjang SD, anggota komite sekolah terdiri dari 13 orang, dengan rincian 6 orang dari unsur perwakilan orang tua/wali dari siswa yang masih aktif, 4 orang dari unsur tokoh masyarakat dan 3 orang dari unsur pakar pendidikan atau sebaliknya (3 orang dari unsur tokoh masyarakat dan 4 orang dari unsur pakar pendidik.
Kepsek SDN 16 Lhoksukon, Amiruddin,S.Pd, mengatakan, berapa lama masa jabatan komite sekolah?
Ketentuan ini sangat tegas dalam Pasal 6 ayat (4) Permendikbud Nomo 75 Tahun 2016. Untuk masa jabatan pengurus Komite Sekolah adalah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk 1 (kali) masa jabatan.
Peran komite sekolah adalah sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Apakah dibenarkan sumbangan atau pungutan di sekolah? “Dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 3 Huruf d bahwa Komite Sekolah harus menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah. Tutup Amiruddin.(ZN)
Via
pendidikan
Posting Komentar