kabar daerah
Ahli Waris Sultan Deli Gugat Penjualan Medan Club
Medan, newsataloen.com -Kedatukan Suka Piring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli menggugat pengurus Perkumpulan Medan Club Rp 442,9 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
T Akhmad Syamrah SH selaku kuasa hukum dari Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Suka Piring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard (mewakili ahli waris Sultan Deli) secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023, seperti dikutip dari medanbisnis.com, Rabu (25/1/2023).
Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai Tergugat I dan II, Kepala kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan serta Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) juga menjadi tergugat III dan IV.
Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan antara lain menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Sumut.
Begitupun, Gubsu Edy Rahmayadi tidak mau ambil pusing terkait dengan gugatan tersebut, menyusul pembelian Medan Club di Jalan RA Kartini, Medan, oleh Pemprov Sumut.
"Biarkan aja, suka-suka dia itu. Gugat-gugat saja, itu kan hak dia gugat. Tetapi kita resmi bahwa ini tanah Pemprov saat ini (usai pembelian aset Medan Club)," sebut Gubsu kepada pers, Senin (23/1/2023) lalu.
Mantan Pangkostrad itu mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di PN Medan. Menurutnya, pembelian lahan Medan Club sudah melalui peraturan yang ada sehingga tidak ada dirugikan dalam jual beli lahan tersebut.
"Ya, pastilah biro hukum, kita kan punya perangkat di situ. Perangkat kita, ya pengacara kita. Salah satunya pengacara kita adalah Kejaksaan, Asdatun ikut di dalam situ. BPN ikut di dalam situ. Para tokoh yang berkepentingan di dalamnya juga ikut di dalamnya. BPN yang punya wewenang menentukan tanah itu sah atau tidak," jelas Gubsu.
Atas pembelian aset Medan Club, mantan Panglima Kodam I/BB itu mengungkapkan, pihaknya akan memasang plank tanda lahan tersebut bagian dari aset Pemprov Sumut. "Saya mau pasang plank di situ. Ini adalah milik Pemprov Sumut, silakan menggugat," tuturnya.
Gubsu menjelaskan, pembelian aset Medan Club dalam rangka perluasan Kantor Gubsu, untuk dijadikan dan dibangun pelayanan satu atap, dengan pelayanan pengurusan izin hingga pelayanan publik lainnya.
"Iya, kenapa? Karena itu letaknya sangat strategis. Coba kalau posisi jaraknya beda dengan dengan jarak Kantor Gubernur sekarang. Ada kebutuhan untuk itu," jelas mantan ketua umum PSSI itu.
Gubsu mengungkapkan, Pemprov Sumut memerlukan dana untuk pembangunan venue-venue PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut. Namun, pihaknya memprioritaskan untuk pembelian aset Medan Club.
"Saat ini provinsi butuh anggaran, untuk membangun venue. Tapi ini, menjadikan prioritas sehingga mengalahkan kepentingan venue tadi. Kalau itu dibeli oleh orang, itu akan menjadi lain persoalan," sebutnya.
Alasan Pemprov Sumut membeli aset Medan Club, menurut Gubsu, untuk wajah kantor Gubernur Sumut ke depannya dari bangunan pencakar langit. Kalau tidak dibeli, lahan Medan Club bisa dijadikan hotel, apartemen, hingga plaza.
"Dia (Medan Club) akan bangun hotel, apartemen, atau memperluas plaza. Anda bisa bayangkan kalau itu dibangun plaza, katakanlah 50 lantai saja. Sedangkan, hanya 10 lantai di Pemprov, bisa Anda bayangkan itu," katanya.
Gubsu mengatakan, dampaknya baik, bukan dirasakan saat ini. Karena harus dibangun kembali bangunan pelayanan satu atap itu. Kemudian, akan dinikmati Gubernur Sumut selanjutnya.
"Jadi, kita hanya mengamankan. Kedua, kalau itu, Pemprov sudah punya uang dan itu dibangun. Pemprov dan Kepala Dinas jadi satu atap di situ. Pengawasan akan lebih gampang, dan ini sangat menguntungkan Pemprov yang akan datang sampai anak cucu kita," ucap Gubsu.
Medan Club dijual asetnya senilai Rp 457.420.430.420. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan menggunakan APBD 2022 dan 2023.
Pada 2022, Pemprov Sumut membayar tahap pertama Rp 300.000.000.000 pada 7 Desember 2022. Kemudian tahap kedua pelunasan dilakukan pada 13 Januari 2023, Rp 157.420.430.420.
Selain itu, Pemprov Sumut juga berencana membeli lahan di samping Medan Club, yang merupakan rumah kosong. Pihak Pemprov Sumut sudah menyurati pemilik bangunan rumah tersebut dalam rangka melobi untuk proses pembelian lahan tersebut.
Nantinya, Kantor Gubsu akan terintegrasi hingga ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) di Jalan Cik Ditiro, Medan, sehingga nanti Kantor Gubsu akan tampak luas dan megah.
Untuk saat ini, Pemprov Sumut terlebih dahulu akan melakukan Detail Engineering Design (DED) lahan tersebut. DED artinya, rancangan bangunan rinci. Untuk DED dianggarkan Rp 500 juta menggunakan APBD Sumut 2023. (ANG/rel)
Via
kabar daerah
Posting Komentar