kabar daerah
Ketua GAB Bireuen: Aset Pendidikan Dikuasi Oknum Pejabat Segera Dikembalikan Kepada Pemkab Bireuen
Kabupaten Bireuen, newsataloen.com-Ketua Generasi Aceh Bermartabat (GAB) Kabupaten Bireuen Hendra Gunawan,aset pendidikan yang dikuasai oknum pejabat segera dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dan kami akan laporkan oknum mantan pejabat dan pejabat ke ranah hukum.
Hal ini dijelaskan Hendra Gunawan,kepada tim media ini Kamis (08/12) ada temuan diduga aset negara berupa tanah 772 Meter Persegi,milik Pemerintah Kabupaten Bireuen,semula asal muasal tanah ini Sertifikat Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Aceh Utara,No 25 Desa Kota Bireuen Kecamatan Jeumpa Kota Bireuen.
Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh yang berkedudukan di Lhokseumawe, Pembukuan tgl 9 April 1996 ditandatangani PJs Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara Drs Djoko Suprapto,karena Bireuen dimekarkan dari Aceh Utara,pada tahun 1999, aset tanah kini berdiri gedung Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) Yayasan Pertiwi,tidak dilaporkan ke bidang aset Pemerintah Kabupaten Bireuen, saya sudah cek ke sana,ujar Hendra Gunawan,sambil memperlihatkan foto copy sertifikat itu.
Setelah itu, menurut Hendra Gunawan,dibuatlah izin operasional PAUD Pertiwi Bireuen Program Taman Kanak Kanak(TK) alamatnya Desa Lampoh Jambee Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen,padahal letak tanah seluas 772 sesuai disertifikat BPN Aceh Utara Desa Kota Bireuen
Izin operasional ini no 444 th 2016,dibuat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Bireuen Drs Nasrul Yuliansyah MPd,pada 21 Oktober 2016,sebab terhitung 21 Oktober 2016 sampai 21 Oktober 2019,izin paud tersebut sudah mati,dibuat izin operasional kedua no 677 th 2017, memutuskan jenis pendidikan TK Pertiwi, jalan Bakti no 2, Gampong Bandar Bireuen Kota Juang.
Tanggal pendirian 1 Juli 1976,no akte notaris 04,tgl akte notaris 27 Juni 2011, dihadapan notaris Abdullah SH,SPM,pemilik kesatuan pendidikan Yayasan Pertiwi Bireuen,nama pemilik Sekdakab Bireuen, ditetapkan di Bireuen 30 November 2017 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Drs Nasrul Yuliansyah MPd. Juga diperkuat lagi Izin Operasional Paud no 677/2017, penyelenggaraan pendidikan Ainon Mardhah SPd,MPd,izin terhitung mulai 30 November 2017 sampai 30 November 2020,tgl 30 November 2017,diteken oleh Drs Nasrul Yuliansyah MPd.
Jadi mengapa izin operasional no 705/2019,nama satuan pendidikan TK Pertiwi Bandar Bireuen,pemilik satuan pendidikan Yayasan Pertiwi Bireuen,nama pemilik Deviana SP, Kepala Penyelenggara Nur Hasri Sativa A.Ma, terhitung izin 20 Oktober 2019 sampai 21 Oktober 2022,tgl 23 Oktober 2019,ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Bireuen Drs M.Nasir MPd, cukup disayangkan,tambah Hendra Gunawan, seharusnya pemilik Sekdakab Bireuen.
Menjawab tim media ini, bagaimana cara mekanisme membuat izin operasional satuan paud,menurut Hendra Gunawan,sudah menghubungi Abdullah MPd,Sekdis kini Kepala Bidang Paud Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kab Bireuen bersama Drs Nasir MPd, ada beberapa syarat, terutama akte pendirian Yayasan Pertiwi Bireuen dari Israkhalid SH,M.KN,No O4 pada 03 September 2015,Ketua Zulkifli,Ketua Umum Devina SP, Sekretaris Ainon Mardhiah SPd,MPd, bendahara Fauziah Hanim,pengawas Hamidah dan Tjut Riswana.
Sejak itulah Yayasan Pertiwi Bireuen,bukan lagi milik Sekdakab Bireuen tetapi sudah dialihkan ke pihak ke tiga,siapa yang mengalihkan hal ini,Hendra Gunawan,diduga oknum mantan pejabat dan pejabat,yang menangani izin operasional paud sampai sekarang banyak sekali, kerugian negara dan masyarakat, berapa kerugian, nanti aja bag?, sebelumnya saya sudah mengingatkan oknum pejabat itu, jangan diulangi, dan kembalikan saja, kepada yayasan Sekdakab Bireuen semula.
Sewaktu ada indikasi temuan itu itu,tetapi tidak pernah diindahkan?, bahkan Kepala Paud Pertiwi Bireuen Nur Hasri Sativa AMa, Rabu (07/12) menyebutkan selama ini laporan keuangan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Bireuen,meniru ucapan Ibu Nur, pungkas Hendra Gunawan.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Bireuen Drs Nasrul Yuliansyah MPd,yang dihubungi mengaku di Banda Aceh, mengatakan izin operasional kita buat sesuai berpedoman dari akte notaris semula,kini tidak tahu sudah dialihkan pihak ketiga, jawabnya.
Abdullah,SPd, MPd, Kepala Bidang Paud Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kab Bireuen,yang dikonfirmasi tim media ini, Rabu (07/12) diruang kerjanya, mengatakan mengakui hal ini,kita sedang membuat akte notaris baru, kini sudah ditangani ibu Nurul,Bidang Hukum Sekdakab Bireuen,jelas Abdullah.
Juga, mantan Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bireuen Drs Nasir MPd,yang hubungi di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kab Bireuen,(sudah jadi Kadis Pora) di Geulumpang Payong, beberapa hari lalu menurut tiga stafnya cewek tempat penerimaan tamu,bapak tidak masuk sudah ke tempat orang meninggal di Gampong Cot Putek Kota Juang Bireuen pula mengaku sewaktu hubungi dengan HP berada di lokasi itu dan berjanji nanti kita jumpa,?.
Sudah diberikan waktu empat hari,kembali tim media ini,kita hubungi Drs Nasir MPd,agar sejauh mana soal ini izin operasional paud yayasan Pertiwi Bandar Bireuen, melalui komunikasi Hp,saya di lokasi acara drumband , disalah satu lokasi lapangan Rabu (07/12)nanti saya hubungi bapak setalah shalat zuhur, tapi sangat disayangkan untuk penjelasannya soal izin operasional paud yayasan Pertiwi Bandar Bireuen,sampai kini belum ada penjelasan resmi dari dia.
Zulkifli,SP, mantan pejabat yang dihubungi yang mengaku berada salah satu tempat di Bireuen, untuk penjelasannya Yayasan Pertiwi Bandar Bireuen,sesuai yang tertera nama di akte notaris pendirian, saya tidak ketahui hal ini,karena untuk membuat itu,saya hanya di minta copi KTP, oleh ibu Ainon Mardhah,siapa? ibu Ainon itu,tanya tim media, Kepala Penyelenggara Tk Pertiwi Bandar Bireuen.
Menurut Zulkifli, pihaknya akan membuat akte pendirian lain di notaris,coba hubungi Ibu Nurul,kilah Zulkifli. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Bireuen M Al Muttaqin SPd,MPd, dihubungi via telepon Kamis (08/12) mengatakan sejauh mana Paud Pertiwi Bandar Bireuen,dia menjelaskan bahwa ada rapat kemarin (Rabu red) Sekdakab Bireuen.
Untuk kita rubah Akte Notaris,dari yayasan Pertiwi Bireuen,dikuasai pihak ketiga,kami sudah serahkan ke Bidang Hukum Sekdakab Bireuen,menjawab,selama 2017 sampai kini 2022,soal keuangan Paud Pertiwi Bireuen, mengatahuinya saya tidak tahu, sebut Al Muttaqin,juga Sekdakab Ir Ibrahim Ahmad MSi,yang dihubungi tim media ini, mengungkapkan soal ini yayasan Pertiwi Bandar Bireuen,sudah diserah ke ibu Nurul?, untuk ubah Akte Notaris, menjawab pertanyaan, Sekdakab Bireuen Ibrahim Ahmad,tanah aset sesuai sertifikat dari BPN Aceh Utara.
Dialihkan ke aset Pemerintah Kabupaten Bireuen,tidak tercatat di Bidang Aset, tidak mengatahuinya. Begitu pula Adnan Adam, Geusyeik Bandar Bireuen yang konfirmasi hal ini, Kamis (08/12) cukup merasa terkejut memang Paud /Tk Pertiwi Bireuen,lokasi di wilayah hukum Gampong Bandar Bireuen, jangan sampai dikuasai pihak ketiga, berharap segera kembali kepada Sekdakab Bireuen, ujarnya singkat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Moh Farid Rumdana SH MH, Senin (05/12), sewaktu pertemuan dengan para wartawan liputan Bireuen,pada Central Caffe Bireuen,mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen, untuk menata aset aset daerah baik bergerak maupun tidak bergerak.
Bila kedapatan ada oknum pejabat, kedapatan salah gunakan dan penguasai aset negara, berhadapan dengan ranah hukum, sekarang ini terus bergerak menyelusuri hal ini, sebut Farid(tim).
Via
kabar daerah
Posting Komentar