kabar daerah
Keputusan Majelis Mahkamah Syariah Bireuen,Terdakwa Tujuh Orang Maisir di Cambuk
Kabupaten Bireuen, newsataloen.com-Keputusan Majelis Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen,tujuh orang pelaku maisir atau judi,di cambuk di Kompleks Masjid Agung Bireuen,Selasa Sore (6/12).
Acara pelaksanaan cambuk bagi penjudi di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Moch Farid Rumdana SH MH dan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Bireuen Drs HM Wan Syam,Drs Syardiah, Siti Salwa SH.I,MH, beserta Tim Kejaksaan Negeri Bireuen,juga para masyarakat.
Tujuh orang yang di cambuk melanggar qanun no 6 tahun 2014 dan pasal 20 dan 18,sebut salah seorang Majelis Hakim Mahkamah Syariah Bireuen,yang dihubungi tim media ini,secara terpisah usai di laksanakan acara cambuk itu.
Keputusan Mahkamah Majelis Syari'ah Bireuen dan tim jaksa,ke tujuh orang ini adalah Faisal Adam Bin M Hasan uqubat takzir cambuk 31 kali,Ulul Azmi Abubakar 6 kali cambuk,Heri Gunawan Zulkarnain 6 kali cambuk.
Selanjutnya, Fakhruddin Azis 6 kali cambuk,Rizal Syahputra Bob bin Darmansyah 32 cambuk, Rahmatullah Bin Abdullah Ar 7 kali cambuk dan Nanda Musliadi bin Bahron Fardan 7 kali cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Moch Farid Rumdana SH MH,yang dihubungi secara terpisah mengatakan pelaksanaan cambuk ini,untuk diketahui masyarakat dan merupakan peringatan semua pihak bagi kita semua.
Juga menyebutkan bahwa barang bukti bermain maisir, berupa uang dan Handphone,di sita,sebut Moch Farid Rumdana (rizal jibro).
Via
kabar daerah
Posting Komentar