kriminal
Guru Olahraga di Medan yang Cabuli Belasan Siswinya Diringkus
Medan, newsataloen.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap guru olahraga berinisial LS yang diadukan orangtua siswi SMP di Medan dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku diringkus pada 5 Desember 2022 di daerah Padang Bulan, Medan.
"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus," ucap Kompol Fathir, Rabu (7/12/2022).
Kompol Fathir menjelaskan, LS ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan dengan cara menyentuh daerah sensitif tubuh para korban.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban atas perbuatan pelaku. Kemudian kami juga telah sampaikan kepada keluarga, apabila ada korban- korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma para korban," ujarnya.
Kompol Fathir menyebutkan, pelaku melakukan aksinya itu pada saat jam belajar, olahraga, serta ketika kegiatan membaca.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih lima tahun. Namun masih kami dalami sejak kapan LS melakukan tindakan pencabulan tersebut," sebutnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya.
"Kemudian pelaku juga kami lapis dengan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini. (ANG/rel)
Via
kriminal
Posting Komentar