kriminal
Dua Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Dipecat
Medan, newsataloen.com - Dua oknum TNI yang terlibat narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 kg dan 40.000 butir pil ekstasi terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
Wadan Pomdam I/BB Letkol CPM Intan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua oknum TNI yaitu Sertu YT (42), warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan dan Pratu RH (25), warga Desa Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Karo, telah dua kali menjadi kurir narkoba.
"Pengakuannya sudah dua kali," kata Letkol Intan, saat pemusnahan barang bukti sabu 75 kg dan 40.000 butir di areal RSU Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022) sore.
Menurutnya, selain terancam penjara, kedua oknum TNI ini juga terancam dipecat. "Ya, sanksi dipecat," ujarnya.
Dia sendiri mengaku dari hasil penyelidikan, tidak ada lagi oknum lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.
Masih dikatakan Intan, untuk penanganannya akan dilakukan Otmil Kodam I/BB. "Tadi sudah kita lihat barang buktinya sudah dimusnahkan, tetapi ada sebagian yang kami kirim ke Otmil," jelasnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar yang memimpin pemusnahan barang bukti mengatakan, selain meringkus kedua oknum TNI, pihaknya juga menangkap dua warga sipil.
Keduanya yaitu, YSD (29), warga Kelurahan Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan Barat, dan SR (25), warga Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat. "Keduanya ini ditangkap di lobi Hotel Hermes, Medan," ujarnya.
Dia menyebutkan, rencananya narkoba ini akan diedarkan di tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan dan Jakarta.
"Dari Malaysia, kemudian dijemput dari Tanjung Balai Asahan dan akan diantar kepada seorang berinisial M yang sudah ditentukan," katanya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap dua oknum TNI yang membawa 75 kg sabu-sabu, dan 40.000 butir pil ekstasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (5/12/2022) lalu. (ANG/rel)
Via
kriminal
Posting Komentar