Aceh. newsataloen.com -Banda Aceh - Masri SP dan kawan-kawan pada Senin 06 Juni 2022 resmi membuat laporan ke Kejati Aceh, terkait adanya dugaan korupsi yang di lakukan secara berjamaah pada kegiatan Bimtek di Aceh Timur yang menelan biaya hampir 5 milyar dari anggaran Pos Covid-19 Dana Desa Tahun 2022 yang digelar selama 16 hari sejak 18 Mei hingga 3 Juni 2022 di sebuah hotel di Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Dalam pers rilisnya kepada media ini Masri menjelaskan pihaknya dalam laporan itu turut menyerahkan 9 alat bukti dugaan tindak pidana korupsi akibat penyalah gunaan wewenang serta adanya indikasi mark up pada kegiatan Bimtek dengan tema "Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Dana Desa beserta Pengadaan Barang dan Jasa di masa transisi Covid-19 dalam pemulihan ekonomi desa" dan menurutnya kegiatan tersebut,mengarah perbuatan untuk memperkaya diri dan orang lain.
Ditambahkan, selain melaporkan ke Kajati Aceh, salinan laporan juga disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Ketua Satgas Desa Kementrian Desa dan PDT dan Kepala Ombudsman masing masing di Jakarta.
Masri berharap kepada Kejati Aceh dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, "Hal itu sangat penting untuk menyelamatkan dana desa, menyelamatkan uang rakyat dan mengawal kedaulatan Dana Desa sebagai program strategis pemerintah pusat untuk pembangunan dan kemakmuran desa," sebutnya.
Masri juga menegaskan bahw laporan tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan masyarakat untuk pencegahan dan mengganyang para koruptor yang mencoba menggerogoti dana desa.
Adapun ke empat warga Aceh Timur yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bimtek diantaranya Masri SP, Hasbi, Zulmi dan Darwin Eng, mereka mengatakan tiba di Kantor Kajati Aceh pada pukul 14,30 WIB. (Rilis)
Post a Comment