kabar daerah
Lagi, Dua Unit Kapal Trawl 5 GT di Padang dan 3 kapal trawl 30 GT di Sibolga, Ditangkap Pangkalan PSDKP Lampulo
Banda Aceh, newsataloen.com-Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo kembali menangkap dua kapal trawl 5 GT di Padang dan 3 Kapal Trawl 30 GT di Perairan Sibolga yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 Samudera Hindia yang melanggar undang-undang perikanan.
Penangkapan tersebut menjadi penangkapan beruntun yang dilakukan Pangkalan PSDKP Lampulo dalam kurun waktu satu minggu terakhir dan semakin menegaskan komitmen Pangkalan PSDKP Lampulo dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru.
Akhmadon menyampaikan bahwa dua kapal di perairan territorial perairan Sumatera Barat ditangkap oleh Kapal Pengawas Kakap sedangkan tiga kapal ikan lainnya ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 12.
"Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," dan juga menjadi focus utama PSDKP dalam melaksanakan tugas memberantas pelaku illegal fishing yang merusak sumber daya perikanan pungkas Akhmadon.
“Saat ini kapal yang diperikasa oleh KP kakap tersebut kapalnya kembali ke pelabuhan asal sedangkan alat tangkap trawl diamankan di kantor Satwas SDKP Padang Pangkalan PSDKP Lampulo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan kapal yang diperiksa oleh KP HIU 12 akan di ad hoc ke Satwas SDKP Padang Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Akhmadon.
Akhmadon juga menyatakan bahwa dalam Proses Pengawalan sekitar jam 11.11 WIB pada posisi 01°33.184 N - 098°27.070 E, KP.HIU 12 didekati oleh speed boat berwarna putih dengan menggunakan mesin tempel 3 buah dengan kode lambung 767 mencoba menghentikan proses pengawalan kapal KII yang diamankan oleh KP.HIU 12.
Guna menghindari terjadi insiden laka Laut dalam proses pengawalan, maka KP.HIU 12 bermanuver untuk mengusir Speed boat tersebut sehingga speed boat tersebut menjauh dari proses pengawalan KP.HIU 12, Terdengar dari himbauan Speed boat tersebut bahwa mereka berasal dari HNSI sibolga, dan mencoba untuk mengintervensi proses Penangkapan dan Pengawalan Yang di lakukan oleh KP.HIU 12.
Secara tegas, Akhmadon menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, Pangkalan PSDKP Lampulo Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
Selama periode 2021-2022 ada 46 alat tangkap trawl yang telah diserahkan oleh nelayan kepada pengawas perikanan lingkup Pangkalan PSDKP Lampulo. Alat tangkap tersebut memang masih cukup banyak ditemukan di WPPNRI 571 Selat Malaka dan 572 Samudera Hindia. Untuk tahun 2022 bertambah menjadi 25 unit alat tangkap yang diserahkan secara sukarela.
Dalam kesempatan ini, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon S.Pi, MM mengatakan, akan lebih focus menertipkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan juga para pelaku Destructive Fishing di WPPNRI 571 dan 572 karena sudah sangat meresahkan nelayan kecil dan juga perlu dukungan pemerintah daerah untuk menindak lanjuti program pergantian alat tangkap tersebut.
Jika pihak pemerintah daerah sudah menggantikan alat tangkap sesuai dengan kearifan wilayah masing-masing, maka saya pertegas disini bahwa kami akan terus menjalankan perintah undang-undang untuk memberantas alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan akan memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu Insya Allah.
Kami dalam melaksanakan tugas, mohon dukungan semua pihak untuk bersama-sama melakukan sosialisasi terhadap mereka yang belum paham terhadap peraturan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku, kiranya dalam bekerja sama semua permasalah dilaut bisa kita atasi bersama.
Trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilara
Via
kabar daerah
Post a Comment