Selanjutnya, draf raperda yang telah disahkan bersama tersebut akan disampaikan dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah bersama tim Pemerintah Daerah untuk segera menyesuaikan R-APBK 2022 sesuai dengan hasil kedua belah pihak guna disampaikan kepada Gubernur.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat (4) undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Bupati Wajib menyampaikan Raperda kepada Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat paling lama tiga hari sejak diterima dari Pimpinan DPRD," demikian wabup Aceh Utara.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 112 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah bahwa Rancangan Qanun tentang APBK dan rancangan qanun peraturan Bupati tentang penjabaran APBK yang telah disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD wajib menyampaikan rancangan qanun kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi paling lama tiga hari kerja,"demikian wabup.
Lalu, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat,SE yang memimpin jalannya rapat berharap kepada Bupati Aceh Utara, agar segera menyampaikan rancangan qanun yang telah disahkan kepada Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat, untuk dievaluasi.
“Semoga Rancangan qanun APBK yang kita tetapkan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Utara,"tuturnya. (red).
Post a Comment