/> Pengamat Hukum dan Demokrasi Desak Gubernur Aceh Evaluasi Pergub JKA 2026 ‎ ‎

Pengamat Hukum dan Demokrasi Desak Gubernur Aceh Evaluasi Pergub JKA 2026 ‎ ‎

 

Muhammad Zubir

Banda Aceh, newsataloen.com - Pengamat Hukum dan Demokrasi, Muhammad Zubir, meminta Gubernur Aceh segera mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

‎Desakan itu muncul menyusul banyaknya keluhan masyarakat kurang mampu yang disebut tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan gratis akibat penerapan sistem Desil.

‎Zubir menilai, kebijakan penyempitan sasaran penerima manfaat JKA memang dapat dipahami sebagai upaya pemerintah menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) serta memfokuskan bantuan kepada warga miskin. ‎Namun, implementasi di lapangan dinilai justru menimbulkan persoalan baru.

‎“Penyempitan sasaran JKA memang layak dilakukan demi menekan anggaran APBA dan berfokus pada warga kurang mampu. Namun, realisasi di lapangan banyak temuan yang tidak tepat akibat pembatasan Desil. Banyak warga kurang mampu tidak bisa berobat karena Desil,” kata Zubir kepada media, Jum'at,  (15/5/2026).

‎Menurutnya, pembatasan berdasarkan klasifikasi Desil telah menyebabkan sejumlah masyarakat yang secara ekonomi masih tergolong tidak mampu justru kehilangan akses layanan kesehatan gratis. 

‎Ia mencontohkan, warga yang masuk kategori Desil 8 ke atas tidak lagi mendapatkan manfaat JKA, padahal kondisi ekonomi mereka dinilai masih memprihatinkan.

‎“Ini jelas tidak adil. Kita harus memastikan bahwa JKA benar-benar menjangkau warga kurang mampu, bukan hanya sekadar angka-angka statistik,” tegasnya.

‎Selain itu, Zubir juga mempertanyakan validitas data penerima manfaat yang digunakan pemerintah dalam menentukan klasifikasi Desil masyarakat.

‎Ia menilai, ketidaktepatan data menjadi salah satu penyebab banyak warga miskin ditolak saat berobat di rumah sakit sejak Pergub JKA 2026 diberlakukan.

‎“Semenjak Pergub JKA 2026 ditetapkan, banyak masyarakat miskin atau kurang mampu yang berobat mendapatkan penolakan dari rumah sakit karena data Desil yang tidak sesuai,” ujarnya.

‎Zubir mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap Pergub tersebut agar lebih berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

‎“Pemerintah harus mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan memastikan bahwa JKA benar-benar menjangkau warga kurang mampu,” tutup Zubir yang juga menjabat Ketua YARA Bireuen dan Pidie Jaya.(M/rj).

Post a Comment

أحدث أقدم