Oleh: M. Zubir, S.H., M.H.
Advokat Pembela Pers
Setiap peringatan Hari Pers Dunia, publik biasanya disuguhi pidato besar tentang pentingnya kebebasan pers, independensi media, dan demokrasi. Kata-kata itu terdengar indah. Heroik. Seolah pers masih berdiri kokoh sebagai pilar keempat demokrasi.
Namun di daerah, kenyataannya jauh lebih pahit.
Pers lokal hari ini tidak sedang membicarakan kejayaan. Tidak pula sibuk merancang ekspansi bisnis atau inovasi digital besar-besaran. Yang terjadi justru sebaliknya: bertahan hidup.
Ya, bertahan hidup.
Di banyak kabupaten dan kota, media daerah kini seperti pasien yang dipaksa tetap bernapas dengan tabung oksigen seadanya. Pendapatan iklan swasta hampir lumpuh. Media cetak semakin ditinggalkan. Platform digital global menguasai pasar iklan. Sementara masyarakat ingin semua informasi gratis tanpa pernah berpikir bagaimana perusahaan pers membiayai wartawannya.
Akibatnya, banyak media daerah hari ini hidup dalam kondisi memprihatinkan. Kantor sederhana. Wartawan dengan honor minim. Operasional serba pas-pasan. Bahkan tidak sedikit pemilik media harus nombok uang pribadi hanya demi memastikan medianya tetap hidup.
Mari bicara jujur, tanpa kepura-puraan.Di tengah runtuhnya model bisnis media, sebagian besar pers daerah bertahan hidup hanya dari satu sumber: kerja sama publikasi pemerintah melalui APBD.Mungkin kalimat ini terasa kasar. Tetapi inilah realitas yang tidak bisa disangkal.Belanja advertorial, publikasi pembangunan, sosialisasi kebijakan, penyebarluasan informasi pemerintah, hingga diseminasi program daerah telah menjadi denyut nadi terakhir media lokal.
Tanpa itu?Banyak media mungkin sudah lama mati.Banyak wartawan sudah kehilangan pekerjaan.Dan banyak daerah kehilangan ruang informasi yang dekat dengan denyut rakyatnya.Karena itu, ketika muncul perkara hukum yang menyeret Kadri Amin di Pulau Simeulue dalam kasus dugaan korupsi kerja sama publikasi media pemerintah, kegelisahan mulai merambat di kalangan insan pers.
Tentu, harus ditegaskan sejak awal: penegakan hukum wajib dihormati. Bila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyimpangan tata kelola, atau penyalahgunaan anggaran negara, proses hukum harus berjalan secara adil, terbuka, dan objektif.Tetapi di balik ruang sidang, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar dan menakutkan:
Apakah kerja sama publikasi media kini sedang bergerak menuju wilayah yang membuat pers daerah ketakutan?Pertanyaan ini tidak lahir dari sikap anti-hukum.Sebaliknya, pertanyaan ini lahir dari rasa cemas terhadap masa depan industri pers daerah yang sejak lama sudah megap-megap mempertahankan hidup.Kasus Kadri Amin, bagi banyak pengelola media, tidak lagi sekadar dipandang sebagai perkara individual. Ia mulai dibaca sebagai sinyal.
Sebagai alarm.
Bahkan bagi sebagian pelaku industri pers, alarm itu terdengar sangat keras.
Karena jika pola kerja sama publikasi yang selama ini menjadi “oksigen terakhir” media daerah mulai dianggap sebagai wilayah berisiko tinggi, maka efeknya bisa jauh lebih mengerikan daripada sekadar satu perkara pidana.
Bayangkan apa yang mungkin terjadi.
Pejabat pemerintah daerah menjadi takut bekerja sama dengan media.
Dinas memilih menghindari publikasi karena khawatir terseret persoalan hukum.Anggaran media dipangkas. Kontrak kerja sama dihentikan.Lalu media kehilangan sumber pembiayaan terakhirnya.
Apa akibatnya?Tidak sulit ditebak.Satu demi satu media lokal mati perlahan.Kantor redaksi tutup.
Wartawan kehilangan pekerjaan.Kontrol sosial melemah.Suara rakyat kecil perlahan menghilang.Dan yang paling menyeramkan: daerah kehilangan pengawas.Siapa nanti yang mengawasi proyek mangkrak?
Siapa yang menyorot jalan rusak, pelayanan publik buruk, sekolah ambruk, penyalahgunaan anggaran, atau praktik kekuasaan yang merugikan masyarakat?
Media nasional tidak akan hadir setiap hari di desa, kecamatan, pulau terpencil, atau pelosok Aceh.Yang selama ini ada adalah pers daerah.

إرسال تعليق