Oleh: Teuku Saifuddin Alba
Aceh Utara, newsataloen.com - Di tengah upaya pemerintah memperkuat program perlindungan sosial, satu persoalan klasik kembali mencuat ke permukaan, ketidakakuratan data. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah penentuan desil kesejahteraan masyarakat di berbagai desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara. Alih-alih menjadi instrumen keadilan sosial, data desil justru memantik kegelisahan dan kecurigaan publik.
Bagaimana tidak, fakta di lapangan menunjukkan ironi yang sulit diterima akal sehat. Warga yang secara kasat mata hidup dalam keterbatasan ekonomi justru ditempatkan pada desil 10—kategori yang umumnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi. Sementara itu, ada pula individu yang dikenal berkecukupan, bahkan tergolong mampu, justru berada di bawah desil tersebut, seolah-olah mereka bagian dari kelompok yang membutuhkan bantuan.
Kondisi ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah cerminan dari lemahnya sistem pendataan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika data tidak lagi mencerminkan realitas, maka kebijakan yang lahir darinya pun berisiko besar salah sasaran.
Pertanyaan mendasar pun muncul,siapa sebenarnya yang turun ke lapangan untuk melakukan pendataan? Apakah proses verifikasi dilakukan dengan sungguh-sungguh, atau sekadar formalitas untuk memenuhi kewajiban administratif? Jangan sampai ada praktik “asal isi” data, atau bahkan lebih buruk lagi, adanya intervensi kepentingan tertentu yang mengaburkan fakta di lapangan.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa selama ini, persoalan data sosial sering kali menjadi titik lemah dalam implementasi program bantuan. Padahal, data adalah fondasi utama dalam menentukan arah kebijakan. Jika fondasinya rapuh, maka bangunan kebijakan yang berdiri di atasnya pun akan mudah runtuh.
Dinas terkait harus segera melakukan evaluasi menyeluruh. Tidak cukup hanya menerima laporan dari bawah secara administratif. Pendekatan “di atas meja” sudah saatnya ditinggalkan. Aparatur harus berani turun langsung ke lapangan, berdialog dengan masyarakat, melihat kondisi riil, dan memastikan bahwa setiap data yang dikumpulkan benar-benar mencerminkan keadaan sebenarnya.
Lebih dari itu, transparansi dalam proses pendataan juga menjadi kunci. Masyarakat perlu dilibatkan, diberi ruang untuk menyampaikan keberatan, serta mendapatkan akses terhadap hasil pendataan. Dengan demikian, potensi kesalahan dapat diminimalisir, dan kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Kita juga perlu menyoroti peran aparatur desa. Sebagai ujung tombak pemerintahan, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keakuratan data warganya. Jika terjadi kesalahan yang masif seperti ini, maka tidak berlebihan jika publik mempertanyakan integritas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas.
Namun, kritik ini bukan semata untuk menyalahkan. Ini adalah panggilan untuk berbenah. Pemerintah daerah, dinas terkait, hingga aparatur desa harus menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memperbaiki sistem pendataan yang selama ini dianggap “biasa saja”, padahal dampaknya luar biasa besar bagi kehidupan masyarakat.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka-angka dalam tabel data, tetapi nasib manusia. Bantuan yang tidak tepat sasaran bukan hanya soal ketidakadilan, tetapi juga tentang hilangnya harapan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Aceh tidak kekurangan niat baik. Namun niat baik tanpa data yang akurat hanya akan melahirkan kebijakan yang keliru. Sudah saatnya kita memastikan bahwa setiap kebijakan sosial berdiri di atas fakta, bukan asumsi.
Jika tidak, maka ironi “orang kaya jadi miskin dalam data, dan orang miskin tersingkir dari bantuan” akan terus menjadi cerita berulang yang menyakitkan dan memalukan. ***

Post a Comment