/> Dr. Iswadi: Putusan Praperadilan Jadi Momentum Penguatan Keadilan dan Akuntabilitas Hukum

Dr. Iswadi: Putusan Praperadilan Jadi Momentum Penguatan Keadilan dan Akuntabilitas Hukum


Dr. Iswadi


Jakarta, newsataloen.com - Dr. Iswadi menyampaikan pandangan dan apresiasinya terhadap putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Indra Iskandar. Ia menilai putusan tersebut mencerminkan masih berfungsinya mekanisme kontrol dalam sistem peradilan Indonesia serta menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam setiap proses penegakan hukum.

Menurut Dr. Iswadi, praperadilan merupakan instrumen penting yang berfungsi untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Mekanisme ini menjadi bagian dari sistem checks and balances yang memastikan setiap langkah hukum dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, putusan hakim dalam perkara ini harus dihormati sebagai produk hukum yang sah, objektif, dan mengikat.

Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari substansi perkara. Sebaliknya, putusan tersebut harus dipandang sebagai bentuk koreksi terhadap proses penegakan hukum yang telah berjalan. Dengan adanya koreksi ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat semakin berhati-hati, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap tindakan yang diambil.

Lebih lanjut, Dr. Iswadi menekankan pentingnya penerapan prinsip due process of law  dalam setiap tahapan penegakan hukum. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum. Ia mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga terhadap kehidupan sosial dan reputasi individu yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap proses harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan bukti yang kuat.

Dr. Iswadi juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan independen. Ia menilai bahwa sikap tersebut mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik. Independensi hakim merupakan fondasi utama dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan berimbang.

Dalam keterangannya, ia turut menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan, namun harus dilakukan dengan cara yang lebih akuntabel dan transparan. Transparansi dalam proses hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika proses hukum dilakukan secara terbuka dan profesional, maka legitimasi hukum akan semakin kuat di mata publik.

Selain itu, Dr. Iswadi berharap agar putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Bagi aparat penegak hukum, putusan ini menjadi pengingat untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab. Sementara itu, bagi masyarakat luas, putusan ini menunjukkan bahwa sistem hukum menyediakan ruang untuk mengoreksi dan menguji setiap tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Sebagai penutup, Dr. Iswadi menyampaikan doa dan harapannya agar Indra Iskandar diberikan kesehatan, kekuatan, serta ketabahan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Momentum ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan sistem hukum di Indonesia yang lebih berkeadilan, transparan, dan berintegritas.(rel/rj).

Post a Comment

أحدث أقدم