/> LSM MAUNG Minta Kejati Kalbar Beri Pencerahan – Keterlibatan Ketua DPR Harus Dijelaskan!

LSM MAUNG Minta Kejati Kalbar Beri Pencerahan – Keterlibatan Ketua DPR Harus Dijelaskan!

 

Foto: Ist

Pontianak ,Kalbar, newsataloen.com — Informasi mengenai dugaan korupsi BBM non subsidi Distrik Navigasi Kelas III Pontianak yang melibatkan dedengkot Gerindra Provinsi Kalbar dan disebut-sebut seorang Anggota DPR RI telah memicu tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG). LSM ini mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk memberikan klarifikasi secara gamblang terkait keterlibatan figur tersebut agar isu tidak menjadi "bola liar" di tengah masyarakat.

Sebagaimana disorot sejumlah media, kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2020 ini telah menjadi sorotan publik setelah Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di kantor Distrik Navigasi Pontianak pada akhir Desember 2025. Meskipun proses penyidikan masih berlangsung, nama Anggota DPR RI telah muncul dalam percakapan publik, sehingga menimbulkan kebutuhan akan transparansi yang tinggi dari lembaga penegak hukum.

Dari sisi hukum, kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan korupsi untuk memperkaya diri atau pihak lain dengan merugikan keuangan negara dapat dikenai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55 yang mengatur pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan atau menyimpangkan bahan bakar minyak untuk kepentingan bukan yang ditetapkan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Tim Investigasi LSM MAUNG, Agustiandi, menyampaikan tanggapan tegas terkait perkembangan kasus ini. "Kami memahami bahwa proses penyidikan memerlukan waktu, namun masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran – terutama terkait dugaan keterlibatan figur tinggi seperti Anggota  DPR RI," ucapnya dalam keterangan rilisnya, Senin (05/01/2026).

"Kita tidak ingin kasus ini hanya berhenti di tingkat 'pion' atau 'prajurit' saja. Korupsi yang merugikan negara dan rakyat harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, sampai pada 'raja' atau pihak yang paling bertanggung jawab di balik semua ini. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan atau latar belakang politik," tambahnya

LSM MAUNG juga mendesak Kejati Kalbar untuk secara berkala mengumumkan perkembangan penyidikan dan memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan anggota DPR RI yang disebut-sebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi salah yang dapat memecah belah masyarakat dan merusak kredibilitas lembaga negara.

"Kami berharap Kejati Kalbar dapat bekerja profesional dan objektiv, tidak terpengaruh oleh tekanan apapun. Proses hukum harus berjalan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga," jelas Agus

Dalam penutup, LSM MAUNG menyatakan siap menjadi mitra bagi lembaga penegak hukum dalam mengawal proses kasus ini, termasuk dengan menyampaikan informasi dari masyarakat yang relevan untuk mendukung penyidikan. "Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk memberantas korupsi dan membangun negara yang adil dan makmur," pungkas Agus mengakhiri. (tim/red/ybs/ops/mi)

Post a Comment

أحدث أقدم