Aceh Timur, newsataloen.com - Serka Yusmanto dan Kopda Desri Doris Babinsa Koramil 04/Plk Kodim 0104/Aceh Timur mengadakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan masyarakat setempat untuk membahas tentang pentingnya mentaati Qanun Desa terkait dengan pemeliharaan ternak, dengan tujuan untuk mencegah gangguan terhadap aktivitas warga sekitar. Minggu (05-05-2024).
Dalam pertemuan tersebut, Para Babinsa menjelaskan secara rinci isi dari Qanun Desa tentang ternak, termasuk aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pemilik ternak agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar. Babinsa juga memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan ternak, serta cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas ternak terhadap lingkungan sekitar.
Melalui komsos ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mentaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh desa terkait dengan pemeliharaan ternak. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta harmoni antara aktivitas ternak dan kehidupan sehari-hari masyarakat, serta terjaga kelestarian lingkungan di sekitar mereka.
Post a Comment