Aceh Utara, newsataloen.com -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan PT Kertas Kraft Aceh (KKA) pada April 2023 lalu. Pembubaran dilakukan berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankanlagi sehingga perlu untuk membubarkan
Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
Sekretaris Perusahaan atau Sekper PT KKA, Iskandar AH saat dihubungi Media ini, Jumat (7/7) mengatakan, pelelangan masih belum dilakukan masih menunggu penunjukan likuidator oleh pemegang saham.
Dijelaskan juga semua kegiatan saat ini masih tetap dibawah PT KKA nanti setelah penunjukan likuidator tanggung jawabnya otomatis beralih. Kaitan kondisi pabrik masih tetap terawat begitu juga masjid dan Gedung Sekolah sementara sebagagian perkantoran dan perumahan karyawan sudah hancur.
Salah seorang Tokoh Masyarakat dan Pemerhati Industri Aceh, Asnawi H Ali pernah berkomentar, jika direnungkan kembali, pabrik kertas di Aceh yang pernah terkenal dengan memproduksi kertas kantong semen itu ternyata bisa mati suri.
“Namun begitu kita masih tetap berharap kendati tidak lagi berproduksi kertas kantong semen industri lain harus dibangun, terserah industri apa dan siapa yang akan membangun setidaknya akan terbuka lapangan kerja dan perbaikan ekonomi masyarakat. Masyarakat lingkungan PT KKA cukup besar pengorbanannya rela digusur untuk pembangunan pabrik PT KKA,” sebut Asnawi.
Memang, lanjut Asnawi, PT KKA dalam situasi dan kondisi mati suri ini, pemerintah diharapkan harus berusaha bagaimana areal KKA bisa terbangun industri lain bersamaan dimulainya pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lhokseumawe dan Aceh Utara.
“Kita tidak ingin PT KKA mati suri dan pemerintah pun harus berpikir sekaligus mencari solusi agar berupaya dengan berbagai daya areal PT KKA untuk tidak nenjadi lahan kosong. Sebagai contoh dalam memanfaatkan aset yang tersedia yaitu dibangun turbin pembangkit listrik, dan tidak lama langsung beroperasi”, papar Asnawi
Seiring beroperasinya PLT MG turbin tersebut Asnawi yakin areal PT KKA akan tumbuh industri industri lain> Bahkan PT Pembangunan Aceh (PEMA) disebut sebut juga sedang berusaha agar KEK Lhokseumawe segera berjalan dan PT KKA termasuk dalam kawasan KEK.tersebut.
“Ya, dalam semua rencana tersebut saya pikir faktor keamanan dan kepastian hukum harus dikedepankan karena factor ini menjadi pertimbangan bagi investor dalam penanaman modal di KEK nanti.”, pungkas Asnawi Ali. (Usman Cut Raja)
Post a Comment