kriminal
Personel Posubsektor Rumah Bundar Kembali Berhasil Ringkus Pelaku pembawa Ganja Ke Medan
Gayo Lues, newsataloen.com - Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Personel Polsubsektor Rumah Bundar Polsek Putri Betung Polres Gayo Lues yang dipimpin langsung Aipda. Zulkhaidir SH berhasil mengungkap dan meringkus tiga Pelaku pembawa Ganja di perbatasan rumah bunder jalan Blangkejen - Kutacane.
Hal tersebut merupakan giat Kepolisian dalam rangka mendukung Program Quick Wins Presisi dalam menciptakan kondusifitas di wilayah hukum polres Gayo Lues oleh Kapolres Gayo Lues AKBP. Efrianza SIK dan jajarannya.
Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas Narkotik jenis ganja seberat 5 Kg.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Narkoba AKP. Darli SH kepada Newsataloen.com melaui Pers Release Minggu (08/01/2023).
Kasat Narkoba menceritakan, Kronologis kejadian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 - Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB seperti biasanya, Personel Polsubsektor rumah bunder melakukan kegiatan pemeriksaan rutin kepada kendaraan yang melintas melewati perbatasan harus diperiksa sebelum melanjutkan perjalanan ke Medan Sumatera Utara.
Tempat pukul 23.00 WIB, personel yang sedang bertugas pada saat itu memberhentikan salah satu kenderaan jenis Toyota Innova warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi BL 1594 HC yang melintas dari arah Blangkejeren menuju Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebuah tas ransel warna hitam coklat yang berisi Narkotika jenis ganja, setelah di Interogasi oleh petugas, ternyata Mobil tersebut merupakan Mobil Trevel lintas Blangkejen - Medan.
Menurut Kasat Narkoba, pemilik tas ransel tersebut adalah salah satu penumpang yang mengaku berinisial I.D merupakan warga Rantau Perapat Medan Sumatera Utara," selanjutnya pelaku yang berinisial I.S langsung hari itu juga diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Gayo Lues disertai penyerahan pelaku dan barang bukti pada pukul 01.30 WIB," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas lanjut Perwira Balok tiga di Pundak ini, pelaku berinisial I.D menerangkan, bahwa ganja tersebut didapatnya dari saudara I.S dan Saudara M yang merupakan warga Desa Suri Musara Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues. " Selanjutnya pukul 04.30 WIB dilakukan penangkapan kepala I.S dirumahnya bertempat di Desa Pantan Cuaca dan satu lagi pelaku M merupakan warga Desa Pantan Cuaca juga," katanya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihak Satreskoba kepada pelaku I.S dan M benar kedua orang tersebut ada melakukan penjualan Narkotika jenis ganja kepada I.P seberat 5 Kg pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 pukul 18.00 WIB di rumah AM (Nama Panggilan) di Desa Suri Musara Kecamatan Pantan Cuaca dengan harga jual sebesar Rp 3 Juta Rupiah.
" Nah, dari 5 Kg ganja tersebut milik I.S bin Ismail dan 4 Kg dan 2 Kg, milik AM, R (Nama Panggilan) yang saat ini masih dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan M juga ikuti serta dalam proses penjualan ganja kepada I.S serta ikut menikmati sebagian hasil penjualan ganja tersebut namun, Barang Bukti (BB) ganja tersebut setelah ditimbang hanya berat berkisar 2,42 Kg saja," Pungkas Kasat Narkoba singkat.
Adapun Indetitas Pelaku sebagai berikut:
A. Inisial Nama: I.P, (34) Tempat Tanggal Lahir Rantau Perapat 21 - Januari - 1989, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat, GG.Aman Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.
B. Inisial I.S, (31) Tempat Tanggal Lahir 28 - Januari - 1992, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Suri Musara Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.
C. Inisial Nama M, (31), Tempat Tanggal Lahir Rikit Gaib 01 - April - 1992, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Suri Musara Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. (Mus)
Via
kriminal
Posting Komentar