> Apresiasi Tokoh Masyarakat; Sosialisasi Qanun Aceh No 9 2008 -->

Notification

×

Iklan

Iklan


 

Apresiasi Tokoh Masyarakat; Sosialisasi Qanun Aceh No 9 2008

Sunday, October 30, 2022 | October 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-30T05:26:18Z



  Aceh Timur, newsataloen.com -Melihat hal yang selama ini terlalu banyak kasus ringan yang mestinya dapat diselesaikan di gampong, akan tetapi juga banyak  desa di kecamatan Darul aman yang belum memahami cara penyelesaian nya,kami dari tuha 4 Gampong dan tokoh masyarakat sangat berterima kasih kepada bapak kapolsek Darul aman dan jajaran beserta kabag hukum polres Aceh timur yang telah banyak memberikan arahan dan pandangan hukum tentang tata cara penyelesaian kasus ringan yang dapat di selesaikan di tingkat desa, ucap nya kepada awak media indometro.id

  Kompol Zainil Kasi Hukum Polres Aceh Timur selaku Narasumber dalam sosialisasi Qanun 18 perkara mengatakan, sosialisasi ini sangat penting untuk masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan di gampong terlebih dahulu.aceh timur 30, Oktober 2022

 “ini sangat penting untuk disosialisasikan, karena kita lihat masih banyak kasus yang mestinya diselesaikan di gampong, tetapi saat ini masih banyak juga yang harus diselesaikan oleh pihak kepolisian,” Ujar Kompol Zainil.

  Eka sebagai tokoh masyarakat Gampong  matang geuto  menjelaskan hasil sosialisasi tersebut sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat kemukiman Rambong dengan ada nya sosialisasi ini kami dari perangkat desa dan tuhan 4 Gampong yang nanti nya akan lebih memahami dan mengetahui tata cara pelaksanaan 18  pekara yang dapat di selesaikan di tingkat desa,saya selaku tokoh masyarakat sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan acara sosialisasi ini cetus nya kepada awak media 

“ya cukup bagus dan bermanfaat bagi masyarakat, disini hal yang paling mendesak yang harus segera diterapkan Qanun persengketaan tanah peninggalan (paraid),dan lain nya yang dapat di selesaikan.
Ia berharap agar masyarakat menerima dan menjalankan Qanun gampong sebagai mana yang telah diterapkan pemerintah Qanun Aceh tahun 2008 nomor 9

“Saya sangat berharap agar masyarakat di setiap kemukiman Kec.Darul aman bisa menjalankan Qanun ini sesuai dengan yang disosialisasi hari ini, oleh jajaran Polsek dan polres Aceh timur,kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada kaolsek dan kapolres Aceh timur beserta jajarannya yang telah mensosialisasikan 18 pekara Qanun gampoeng yang dapat kami selesaikan di tingkat gampong dan menjalankan hukum Allah” ucap nya kepada awak media.(zulfakri)

Iklan

Iklan


 

×
Berita Terbaru Update