Aceh Utara,
newsataloen.com - - DPRK Aceh Utara, propinsi Aceh menggelar Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun 2023. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRK Aceh Utara, Kamis (01/09/2022).
Rapat Paripurna ke-14 DPRK Aceh Utara masa persidangan II tahun sidang 2022, dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Anggaran terhadap Rancangan KUA - PPAS APBK Aceh Utara tahun 2023.
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, dan Ketua DPRK Arafat Ali, SE, melakukan penandatanganan Nota KUA-PPAS APBK Aceh Utara tahun anggaran 2022. Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap Rancangaan KUA-PPAS APBK tahun 2023.
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, dalam sambutannya antara lain menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRK yang telah bersama - sama membahas dalam penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Rancagann Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023 dari awal hingga ditandatangani pada malam ini.
“Sehingga pada malam hari ini secara bersama-sama kita laksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK Aceh Utara,” kata Azwardi.
Disebutkan, hasil pencermatan terhadap kondisi pendapatan daerah, disadari bersama bahwa kemampuan keuangan Aceh Utara tidak ada peningkatan yang signifikan. Penurunan pendapatan sebagian besar terjadi pada prognosa pendapatan transfer, yaitu alokasi dana DOKA.
“Sementara pendapatan umum sangat terbatas mengingat kebutuhan kita yang relatif besar.”tandasnya.
Terkait hal itu, Pemkab Aceh Utara melakukan penghematan pada seluruh pos pembelanjaan dengan mengutamakan kebutuhan yang prioritas dan mendesak.
Setelah nota kesepakatan KUA-PPAS disepakati, selanjutnya akan dilakukan pembahasan Rancangan Qanun APBK Aceh Utara tahun anggaran 2023. “Kami berharap pembahasan Rancangan Qanun APBK hendaknya dapat diselesaikan tepat waktu dan akan menjadi momentum daerah dalam percepatan penyusunan APBK 2023 sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Aceh Utara,” harap Azwardi.
Sebelumnya, pada 29 Juli 2022 lalu, Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, telah menyampaikan nota keuangan Rancangan KUA – PPAS APBK Aceh Utara Tahun 2023 kepada DPRK setempat.
Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Aceh Utara tahun 2023 mengusung tema “Memperkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Peningkatan Peran Sektor Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing”
Kebijakan umum APBK Tahun 2023 bertepatan dengan tahun pertama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 - 2026 yang menjabarkan tentang visi dan misi Bupati Aceh Utara. Arah kebijakan ekonomi pembangunan daerah dapat mengimplementasikan misi ke dalam RPD.
Tahapan pembahasan KUA dan PPAS adalah merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyusunan Ranperda APBK Aceh Utara tahun 2023, yang telah menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati yaitu: Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 2.397.501.457.784,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 242.888.792.907,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.154.612.664.877,-.
Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2.427.355.105.634,-. Dari sini terlihat ada defisit sebesar Rp 29.853.647.850,- direncanakan dari Penerimaan Pembiayaan yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya sebesar Rp 30.853.647.850,- dan Pengeluaran Pembiayaan sebagai Penyertaan Modal Daerah pada Bank Aceh Tahun Anggaran 2023, sebagaimana amanat Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- . Sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp 29.853.647.850,-.
Kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 65.468.233.350,- dibandingkan dengan APBK tahun 2022 sebesar Rp 2.462.969.691.134,-. Penurunan tersebut terjadi pada beberapa sumber pendapatan yang paling dominan pada Prognosa Pendapatan Transfer, yaitu dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Hasil kesepakatan tersebut memiliki peranan penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Aceh Utara tahun 2023, yang merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Utara sehingga harapan dan aspirasi masyarakat terpenuhi.
“Semoga dengan adanya nota kesepakatan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 ini dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Utara,"pungkas Pejabat Bupati.
Hadir pada kesempatan itu para Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, SSos, Misbahul Munir, ST, Khairuddin, ST, Sekda Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, para Asisten, staf ahli Bupati, Sekretaris DPRK, para Kepala SKPK, para Camat, para Kabag, para Sekretaris Lembaga Keistimewaan Aceh, dan pejabat terkait lainnya.
Posting Komentar