50 Koperasi Dilingkungan Disperindagkop dan UKM Aceh Utara Ikuti Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja dan RAPBK
Aceh Utara, newsataloen.com -Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap peserta koperasi, Pemkab Aceh Utara melalu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) kabupaten Aceh Utara menggelar pelatihan penyusunan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi.
Pelatihan berlansung selama dua hari kedepan yakni 29 sampai 30 September 2022, diikuti oleh 50 peserta dibagi dua angkatan, di Hotel Lido Graha Lhokseumawe.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Utara, Iskandar, S.STP,M.S.P didampingi Kabid. Koperasi & UKM Zulkhairi, SH kepada media ini, Jum'at (30/9/2022) mengatakan melalui Program Pemberdayaan dan Perlindungan koperasi, dalam rangka menjaga keberlanjutan dan eksistensi aspek kelembagaan dan aspek usaha koperasi, dengan sub kegiatan, meliputi Penataan Manajemen Koperasi, dalam bentuk Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja dan RAPBK.
Pelatihan ini salah satu bentuk upaya mengembangkan kompetensi dan profesionalisme dan akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan program kerja koperasi untuk kesejahteraan anggota.
"Digitalisasi bagi koperasi diharapkan mampu memanfaatkan kemudahan dan akselerasi informasi dan teknologi, agar tata kelola setiap koperasi menjadi lebih maju dengan menggunakan teknologi aplikasi koperasi modern. Tentunya, koperasi sebagai badan usaha akan mampu disejajarkan untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya dan yang paling utama diperlukan inovasi, profesionalisme serta tanggung jawab dari pengelola koperasi untuk dapat terus mengembangkan produktifitas koperasi," katanya.
Oleh karenanya, jelas Zulkhairi, bahwa koperasi diharapkan bertransformasi di dalam tata kelola dan usaha, koperasi sebagai entitas bisnis yang harus dikelola secara modern, efektif, efisien dan akuntabel, dan pengelolanyapun harus orang-orang modem yang memahami bisnis. Dengan demikian, daya saing koperasi akan meningkat dan akan bisa duduk sejajar dengan pilar ekonomi tain.
Dalam pengembangan koperasi dewasa ini masih terdapat kendala/hambatan lemahnya SDM perangkat Organisasi koperasi dalam pemahaman dan cara berpikir tentang perkoperasian, nilai-nilai koperasi dan prinsip koperasi serta operasional badan hukum koperasi.
Zulkhairi mengajak dan menghimbau gerakan koperasi dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara untuk segera mempersiapkan bahan penyusunan laporan keuangan untuk Tahun Buku 2022, dikarenakan tutup tahun buku cuma tinggal 3 bulan lagi. Sebelum pelaksanaan RAT, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan dan yang tidak kalah pentingnya adalah menyusun Rencana Kerja serta Rancangan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi tahun yang akan datang.
Proses perencanaan dalam sebuah koperasi merupakan hal yang sangat penting dikarenakan dengan perencanaan yang tepat, pengelolaan koperasi dapat dilaksanakan secara terarah dan berkesinambungan.
Dan terkait pelaksanaan ini berdasarkan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 30 ayat (2) antara lain menyebutkan, pengurus bertugas antara lain, mengajukan Rencana Kerja serta Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
"Dari hasil pelatihan ini akan memberi dampak nyata selain sebagai edukasi, juga terjadinya peningkatan kinerja koperasi. Dengan harapan akan terwujudnya koperasi yang sehat, dan berkualitas di Kabupaten Aceh Utara, sehingga menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan pendapatan anggota/masyarakat, pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja," pungkasnya. (*)
Posting Komentar