kriminal
Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Judi Online, 3 Tersangka Agen Ditangkap
Aceh Utara, newsataloen.com - - Sat Reskrim Polres Aceh meara berhasil mengungkap judi online jenis Chip Higss Domino di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Pengungkapan kasus tersebut 2 tersangka masing - masing berinisial Hs (33), MM ( 36) dan FF (25) diamankan Satreskrim Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. melalui konfrensi pers, Selasa (30/8/2022) didepan gedung sat reskrim polres Aceh Utara Mako setempat menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
Ketiganya merupakan agen situs judi online, yakni, Hs (31) warga Gampong Nga Matang Ubi Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara. Dengan barang bukti 1 buah HP merk OPPO F 11 Warna Biru, Chip Higss Domino di dalam aplikasi sebanyak 27 B di dalam 2 Akun Higgs Domino, Uang tunai Rp. 900.000,- dari hasil penjualan Chip Higss domino Yang ditangkap pada 23 Agustus malam.
Kemudian MM (36) warga Gampong Singgah Mata Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara
Dengan barang bukti 1 (satu) unit HP Samsung A7 Warna Hitam kombinasi kuning, Chip Higss Domino di dalam aplikasi sebanyak 6 B di dalam 1 Akun Higgs Domino, screnshoot aplikasi judi online jenis slot dengan situs jp11bola.org dengan saldo Rp. 389.000,- dan Uang tunai Rp. 100.000,- yang ditangkap pada 26 Agustus malam.
Terakhir FF (25) warga Gampong Tanjong Ceungai Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara dengan barang bukti 1 unit HP Redmi 9 Pro Warna biru kombinasi merah muda, screnshoot aplikasi judi online jenis Togel dengan situs istanaimpian-2.com dengan sisa saldo Rp.2.285.770 serta uang tunai hasil jual beli togel sebesar Rp.488.000 yang ditangkap pada 27 Agustus malam.
"Ketiga tersangka tersebut melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (Judi Online). Dan kami akan terus memburu pelaku judi online yang dapat merusak generasi muda terkhusus di wilayah hukum polres Aceh,"jelas Kasat Reskrim.
Lanjut ptu Noca, kami akan terus memaksimalkan untuk memberantas perjudian dalam arti kata tujuannya menyelamatkan generasi muda ataupun juga yang memang selaku pengguna dapat membahayakan dalam arti kata kecanduan.
"Ini menjadi perhatian serius kami diwilayah hukum Polres Aceh Utara, selain dapat merusak mental ekonomi dan dapat berujung juga terjadinya efek kecanduan yang hampir sama dengan narkoba, sehingga hal yang sangat kita takutkan berujung pada pencurian atau sejenisnya hanya untuk membeli chip tersebut,"tutup Iptu Noca. (*).
Via
kriminal
Posting Komentar