/> Pangkalan PSDKP Lampulo Tertipkan 17 Kapal, Dengan Alat Tangkap Mini Trawl

Pangkalan PSDKP Lampulo Tertipkan 17 Kapal, Dengan Alat Tangkap Mini Trawl




BandaAceh, newsataloen.com-Sebanyak 17 unit alat penangkapan ikan  trawl diserahkan nelayan kepada aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP), saat terjaring operasi penertiban yang dilakukan  Kapal Pengawas Perikanan Kakap dan Hiu 12 di Perairan Teritorial Pantai Barat Sumatera Barat dan Perairan Teritorial Pantai Barat Nagan Raya Propinsi Aceh.

Operasi penertiban alat tangkap tak ramah lingkungan yang dilakukan aparat Pangkalan PSDKP Lampulo, salah satunya dikarenakan maraknya penggunaan  alat tangkap trawl oleh sejumlah nelayan. “Karena itu, kami lakukan langkah penertiban agar alat tangkap trawl ini tidak semakin marak,"  ujar Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon, S.Pi, MM di Banda Aceh, Rabu (13/4).

Menurut Akhmadon Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo mengapresiasi nelayan yang sudah menyerahkan alat penangkapan ikannya dengan suka rela kepada pengawas perikanan pada KP Kakap Satwas SDKP Padang dan KP Hiu 12 Pangkalan PSDKP Lampulo. Penyerahan alat tangkap tak ramah lingkungan ini perlu dicontoh oleh nelayan lainnya sebagai role model kesadaran nelayan untuk melaksanakan kegiatan penangkapan ikan yang berkelanjutan.

Ke 17 alat tangkap trawl tersebut 2 diantaranya hasil dari operasi KP Kakap Satwas SDKP Padang dan 15 lainnya hasil dari operasi KP Hiu 12 Lingkup Pangkalan PSDKP Lampulo kesemuanya itu adalah kapal dibawah 5 GT yang beroperasi di perairan territorial. 

Untuk selanjutnya untuk ke 17 kapal yang sudah diperiksa oleh pangawas perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo tersebut 2 diantaranya yang diperiksa oleh KP Kakap telah melakukan penyerahan alat tangkapnya secara sukarela yang selanjutnya akan diserahkan ke DKP Sumbar untuk proses lebih lanjut, selanjutnya 15 unit berikutnya diperiksa oleh KP Hiu 12 telah melakukan penyerahan alat tangkapnya secara sukarela yang selanjutnya akan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut.

" Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada nelayan yang telah menjadi contoh yang baik dalam tata kelola perikanan yang bertanggung jawab," ujarnya.

Akhmadon mengatakan, selain melakukan penertiban,  jajarannya juga berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar ada upaya fasilitasi penggantian alat tangkap untuk nelayan yang telah menyerahkan. Sebab, sebagian besar pengguna trawl merupakan kapal yang izinnya diterbitkan pemerintah daerah.

" Karena itu,  kami akan koordinasikan untuk fasilitasi tersebut melalui pembinaan pemerintah daerah setempat, khususnya melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagan Raya," ujarnya.


Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon S.Pi, MM mengatakan, selama periode 2021-2022 ada 41 alat tangkap trawl yang telah diserahkan oleh nelayan kepada pengawas perikanan lingkup Pangkalan PSDKP Lampulo.

 Alat tangkap tersebut memang masih cukup banyak ditemukan di WPPNRI 571 Selat Malaka dan 572 Samudera Hindia.


“Untuk tahun ini, sudah ada 20 alat tangkap trawl yang diserahkan dan kami amankan," katanya.

Trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.(rls/rj). 

Post a Comment

Previous Post Next Post