/> Pelaksanaan Eksekusi Melanggar Hukum Jinayah di Bireuen Tahun 2021

Pelaksanaan Eksekusi Melanggar Hukum Jinayah di Bireuen Tahun 2021




Kabupaten Bireuen, newsataloen com-Pada Jum'at(20/08) di Kompleks Madjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen,diadakan eksekusi melanggar hukum Jinayah, Qanun Aceh bagi tiga orang satu zina dan dua maisir.

Dalam laporan Ketua panitia Chairullah Abed, sebagai tuntutan qanun  dan melanggar hukum Jinayah dan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen M Farid Rumdana SH, MH bersama  Bupati Bireuen Dr Muzakkar A Gani SH MSi,serta bimbingan Agama Dr Nazaruddin Abdullah MA,perlu ada sosialisasi kepada masyarakat agar para pelaku jera.

Para tersangka Razali Bin Wahab,Warga Gampong Dayah Blang Ralee Jeunib, bukti menyediakan fasilitas sebagai tempat maisir (judi) melanggar pasal 20 Qanun  Aceh no 6 tahun 2014, dicambuk dimuka umum 20  kali, dikurangi cambuk satu hanya dieksekusi 19 kali,karena sudah menjalani  2 bulan kurungan penjara.

 Bagi Fadhli A Bakar (36) warga Dusun Kuala Gampong Lancang  Jeunib, melanggar maisir (judi) melanggar pasal 18 Qanun Aceh no 6 tahun 2014,hukuman Jinayah dijatuhi hukum cambuk 9 kali,dikurangi dua  kali berarti dicambuk hanya 7 kali,penahanan 2 bulan penjara.

Sedangkan satu lagi tersangka Zulman  Basri,29,warga Geulumpang Bungkok Samalanga melanggar zina terhadap anak,di cambuk 100 kali dan kurangan 6 bulan penjara,semua pelaku atas keputusan Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen. (rizal jibro).

Post a Comment

أحدث أقدم